HABADAILY.COM – Seorang buron terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Sofyan Bin M Amin (60) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejari Aceh Barat, pada Selasa malam (4/6/2024).
Sofyan sebelumnya menjabat Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Ia terseret dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, dalam keterangan resminya, Rabu (5/6/2024) menjelaskan, Sofyan ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Setelah ditangkap, terdakwa asal Kejari Aceh Timur itu lalu diboyong ke Kantor Kejari Aceh Barat untuk pemeriksaan awal. Setelah itu ia dikembalikan ke Aceh Timur.