
HABADAILY.COM - Dinas Pendidikan Aceh menyatakan komitmennya menerapkan zona integritas di seluruh lingkungan dinas tersebut. Menurut Kadisdik Aceh, Marthunis, hal itu bagian dari memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jumat pekan lalu, pihaknya baru saja melakukan sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh.
“Kegiatan ini juga dilakukan secara hybrid, memungkinkan partisipasi dari berbagai cabang dinas di kabupaten/kota di Aceh," ujar Marthunis, Minggu (2/6/2024).
Penerapan zona integritas di seluruh lingkungan Disdik Aceh, menurutnya sangat penting mulai dari ASN di kantor utama, cabang dinas hingga di Satuan Pendidikan di seluruh Kabupaten/kota.
"Tujuan utama pembangunan zona integritas adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas kinerja, penyusunan kontrak kinerja, dan penyuluhan tentang antigratifikasi serta penanggulangan korupsi.
Pembangunan zona integritas ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Di Kementerian Keuangan, pedoman ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017.
Ia menambahkan, pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintahan Aceh, terus berjalan untuk menuju birokrasi bersih, akuntable, efektif dan efisien, serta mendorong proses pelayanan publik yang baik. []