Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas kinerja, penyusunan kontrak kinerja, dan penyuluhan tentang antigratifikasi serta penanggulangan korupsi.
Pembangunan zona integritas ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Di Kementerian Keuangan, pedoman ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017.
Ia menambahkan, pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintahan Aceh, terus berjalan untuk menuju birokrasi bersih, akuntable, efektif dan efisien, serta mendorong proses pelayanan publik yang baik. []