
Komprensi pers terhadap dua pelaku pembobol rumah di Darul Imarah, Aceh Besar,Selasa (28/05/2024) di Banda Aceh. (Foto: Muhammad Zia Ulhaq/Habadaily.com)
3 dari 3 halaman
"Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP," pungkasnya.
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow