Tayangkan Konten Judi Online
Menkominfo Peringatkan Denda Rp500 Juta Bagi Platform Digital

HABADAILY.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.
"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024), seperti diberitakan laman resmi Kemkominfo.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Budi menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.
Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.