Dia menjelaskan, hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya dugaan korupsi sekira Rp461 juta. “Sampai sekarang belum ada niat baik mantan keuchik untuk mengembalikan uang tersebut ke kas gampong. Padahal kami selaku perangkat gampong sudah memberikan waktu kepada mantan keuchik,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, pihak gampong membuat surat laporan ke Kejari Bireuen tertanggal 8 Mei 2024. “Dalam laporan itu juga kami lampirkan berkas dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan keuchik,” sebut Fahmi.
Sekdes Karieng menambahkan, masyarakat di sana sangat mengharapkan agar Kejari Bireuen segera menuntaskan kasus tersebut. “Kami mengharapkan kasus ini bisa sampai di meja hijau. Semoga saja pihak kejaksaan menindaklanjutinya hingga tuntas,” pungkas Fahmi.[]