Kejari Bireuen Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa Karieng Peudada

May 9, 2024 - 21:43
Tim Inspektorat Bireuen saat turun ke Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, beberapa waktu lalu. (Dok. Habadaily.com)
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Kejaksaan Negeri Bireuen segera menindaklanjuti dugaan korupsi keuangan desa di Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bireuen, perkara korupsi yang diduga melibatkan mantan keuchik setempat, Irfadi SPdI,  itu merugikan keuangan desa Rp461 juta.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH diwakili Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan Dana Desa Karieng, Kecamatan Peudada. “Pelaporan itu disampaikan perangkat gampong setempat,” katanya saat ditemui media ini, Rabu (8/5/2024). 

Abdi menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil mantan Keuchik Karieng, Irfadi SpdI. “Akan kita tindaklanjuti dengan memintai keterangan mantan keuchik,” sebutnya.

Berdasarkan Surat Bupati Bireuen Nomor 700.1.2.1/402/2024 dan Surat Inspektorat Bireuen Nomor 700.1.2.2/70/INK/2024 tentang laporan hasil pemeriksaan khusus pada Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, ditemukan keuangan gampong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp461 juta. Penyelewengan keuangan desa itu diduga dilakukan mantan Keuchik Gampong Karieng.

“Dengan adanya hasil audit dari Inspektorat, kami sangat mengharapkan pihak Kejari segera memanggil mantan keuchik kami,” ujar Fahmi, Sekdes Karieng. 

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.