HABADAILY.COM – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 300 kg. Dalam operasi ini, seorang terduga pelaku berinisial AM (35) asal Bener Meriah diamankan.
Penangkapan AM dilakukan di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu malam, pada Rabu malam, (24/04/2024) lalu.
“Penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat, Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat AM yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli ganja. Melihat gerak-geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes, Joko Krisdiyanto, dalam komprensi pers, Kamis (02/05/2024) di Banda Aceh.
Baca Juga:Di Aceh, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kata Kombes, Joko Krisdiyanto, berdasarkan interogasi, AM mengakui menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak kaki bukit. Ia juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama MK alias Pawang dan diupah Rp50.000 per kilogram untuk mengantarkannya.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Joko.
Saat ini, AM beserta barang bukti berupa 13 goni berisi 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika jenis apapun demi menyelamatkan generasi muda Aceh.
Baca Juga:Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika
“Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas Shobarmen.
Penulis: Adi Pasee
Editor: Suryadi