2 dari 3 halaman
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Joko.
Saat ini, AM beserta barang bukti berupa 13 goni berisi 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika jenis apapun demi menyelamatkan generasi muda Aceh.