HABADAILY.COM – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 300 kg. Dalam operasi ini, seorang terduga pelaku berinisial AM (35) asal Bener Meriah diamankan.
Penangkapan AM dilakukan di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu malam, pada Rabu malam, (24/04/2024) lalu.
“Penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat, Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat AM yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli ganja. Melihat gerak-geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes, Joko Krisdiyanto, dalam komprensi pers, Kamis (02/05/2024) di Banda Aceh.
Baca Juga:Di Aceh, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kata Kombes, Joko Krisdiyanto, berdasarkan interogasi, AM mengakui menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak kaki bukit. Ia juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama MK alias Pawang dan diupah Rp50.000 per kilogram untuk mengantarkannya.