HABADAILY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sebanyak 297 perkara dengan menggelar sidang perdana di Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024).
Seperti dilansir dari Infopublik.id, berdasarkan Informasi dari siaran pers MK, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan digelar mulai 29 April sampai 3 Mei 2024. Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi tersebut dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024
Berdasarkan data dari 297 perkara tersebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara. Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.
Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara.