200 Hari Dalam Penjara Thailand

Dua ABK Aceh Dibebaskan dan Dipulangkan ke Aceh

April 28, 2024 - 21:43
Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Aceh, Tanjul Firdaus (23) dan Saifullah Peuli (41) di pulangkan ke Aceh, Minggu (28/4/2024). (Foto: Humas Gubernur Aceh)

HABADAILY.COM - Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Aceh, Tanjul Firdaus (23) dan Saifullah Peuli (41), yang sebelumnya ditahan di Thailand selama 200 hari karena kasus Ilegal Fishing, Ilegal entry dan ilegal working, kini telah dibebaskan dan kembali ke kampung halaman di Aceh.

Pemulangan mereka difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.

Tanjul dan Saiful dibebaskan pada 26 April 2024 dan dipulangkan ke Indonesia oleh Pemerintah Thailand pada hari Minggu (28/4/2024).

Setibanya di Jakarta, mereka disambut oleh tim BPPA Jakarta dan langsung didata untuk dipulangkan ke Aceh.

Dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik, Tanjul yang mengalami lemas dan Saiful yang mengalami sesak napas, atas perintah Pj Gubernur Aceh Bustami, mereka diterbangkan langsung ke Aceh melalui Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu Medan.

Penerbangan mereka dilakukan pada hari Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 18.05 WIB dengan maskapai Lion Air JT0308.

Setibanya di Kualanamu, mereka diterima oleh Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan dan dibantu oleh Dinas Sosial Aceh untuk melanjutkan perjalanan darat ke Aceh.

Pemulangan Tanjul dan Saiful ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi antara BPPA, Kemenlu RI, Dinas Sosial Aceh, tim kesehatan, dan Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan.

Pj Gubernur Aceh Bustami meminta BPPA untuk terus membantu masyarakat Aceh yang berada di perantauan, seperti yang telah dilakukan dalam pemulangan Tanjul dan Saiful ini.

Editor: Suryadi

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.