200 Hari Dalam Penjara Thailand
Dua ABK Aceh Dibebaskan dan Dipulangkan ke Aceh
April 28, 2024 - 21:43
1 dari 3 halaman
HABADAILY.COM - Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Aceh, Tanjul Firdaus (23) dan Saifullah Peuli (41), yang sebelumnya ditahan di Thailand selama 200 hari karena kasus Ilegal Fishing, Ilegal entry dan ilegal working, kini telah dibebaskan dan kembali ke kampung halaman di Aceh.
Pemulangan mereka difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Tanjul dan Saiful dibebaskan pada 26 April 2024 dan dipulangkan ke Indonesia oleh Pemerintah Thailand pada hari Minggu (28/4/2024).
Setibanya di Jakarta, mereka disambut oleh tim BPPA Jakarta dan langsung didata untuk dipulangkan ke Aceh.