HABADAILY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Namun dalam pembacaan putusan, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Kendati pendapat tersebut tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat, seperti diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK.
Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Hakim pertama, Saldi Isra, mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.
"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi, seperti dilansir dari Detik. Dengan demikian, menurutnya, dalil pemohon beralasan menurut hukum.