2 dari 2 halaman
Sebelum pelantikan, Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurrahman membacakan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/153/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid.
Selanjutnya Said Abdurrahman membacakan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/154/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Bireuen, Uswatul Khairat.
Kedua SK yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Bustami pada 15 Maret 2024 itu menjadi dasar pelantikan dan pengambilan sumpah Uswatul Khairat sebagai anggota DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow