
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, memastikan bahwa THR PNS Pemko Banda Aceh telah cair berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2024. FOTO (Humas Banda Aceh)
1 dari 2 halaman
HABADAILY.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Banda Aceh telah cair tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, memastikan bahwa THR PNS Pemko Banda Aceh telah cair berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2024.
Amiruddin menyampaikan bahwa THR ini sangat dibutuhkan oleh PNS untuk memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang lebaran. Ia berharap THR dapat digunakan dengan bijak dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow