THR PNS Pemko Banda Aceh Cair

April 2, 2024 - 23:15
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, memastikan bahwa THR PNS Pemko Banda Aceh telah cair berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2024. FOTO (Humas Banda Aceh)
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Banda Aceh telah cair tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, memastikan bahwa THR PNS Pemko Banda Aceh telah cair berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2024.

Amiruddin menyampaikan bahwa THR ini sangat dibutuhkan oleh PNS untuk memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang lebaran. Ia berharap THR dapat digunakan dengan bijak dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berdampak positif bagi perekonomian daerah.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.