HABADAILY.COM—Komisi I DPRK Bireuen mulai membuka pendaftaran penerimaan calon Panitia Seleksi (Pansel) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk Pilkada Bireuen 2024.
“Pansel calon Panwaslih ini dibuka merujuk UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh,” sebut Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurrahman, Jumat (22/3/2024).
Dijelaskannya, pendaftaran calon Pansel yang bersifat Ad Hoc itu terbuka untuk umum dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. “Syarat tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 30 tahun, pendidikan paling rendah Strata Satu (S1), serta mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil,” paparnya.
Kemudian, lanjut Said Abdurrahman, berdomisili di wilayah Kabupaten Bireuen yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan dari pemerintah gampong setempat. “Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Bireuen dengan melampirkan foto copy KTP dan surat keterangan berdomisili dari gampong masing-masing peserta,” katanya.