HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan tahun 1445 H / 2024 M.
SE tersebut menyebutkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan di Aceh mengalami perubahan sebagai berikut, yakni, hari Senin s.d Kamis. Masuk: Pukul 08.00 WIB, pulang: Pukul 15.00 WIB sementara jam istirahat maupun shalat: Pukul 12.30 - 13.00 WIB.
Sedangkan di Hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, dan pulang pukul 16.00 WIB, sedangkan jam istirahat dan shalat pukul 12.00 - 13.30 WIB. Selain itu, SE tersebut juga menegaskan bahwa apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin selama bulan Ramadhan pada pukul 07.45 WIB.
“Untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud, diharapkan seluruh ASN dan non ASN agar dapat melaksanakan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 07.45 WIB s.d selesai,” kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, M. Gade, Jumat (15/03/2024) di Banda Aceh.
Kemudian, juga diminta menggunaan pakaian dinas ASN dan Non ASN/Tenaga Kontrak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh. []