HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan tahun 1445 H / 2024 M.
SE tersebut menyebutkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan di Aceh mengalami perubahan sebagai berikut, yakni, hari Senin s.d Kamis. Masuk: Pukul 08.00 WIB, pulang: Pukul 15.00 WIB sementara jam istirahat maupun shalat: Pukul 12.30 - 13.00 WIB.
Sedangkan di Hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, dan pulang pukul 16.00 WIB, sedangkan jam istirahat dan shalat pukul 12.00 - 13.30 WIB. Selain itu, SE tersebut juga menegaskan bahwa apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin selama bulan Ramadhan pada pukul 07.45 WIB.