Di Aceh Besar Dilarang Keras Perayaan Valentine Day, Polisi Syariah Tingkatkan Patroli

Hari Valentine atau Valentine's Day atau disebut juga Hari Kasih Sayang, yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari.
HABADAILY.COM - Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama yang melarang keras perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang di wilayahnya.
Hari Valentine atau Valentine's Day atau disebut juga Hari Kasih Sayang, yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari.
Sementara itu, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan meningkatkan patroli untuk memastikan tidak ada perayaan Valentine Day di wilayah Aceh Besar.
Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam.