Pemko Banda Aceh dan PT PLN Teken Perjanjian Kerjasama Pemungutan dan Penyetoran Pajak PJU
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik Pemerintah Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota Banda Aceh pada hari senin (05/02/2024).
Manajer PT PLN UP3 Banda Aceh Eka Rahma Daniati dalam sambutannya menyebutkan bahwa PT PLN menyambut baik kerjasama ini. Pihaknya sangat terbuka dan siap bekerjasama dengan Pemko Banda Aceh dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan. Untuk itu, segala kebutuhan data terkait penggunaan energi listrik agar dapat dikomunikasikan kepada pihaknya.
“Maka dari itu pada hari ini, saya membawa serta tim PLN UP3 BAC. Rekan-rekan di sini nantinya yang akan intens berkomunikasi dengan pihak Pemko terkait kebutuhan data. Pada dasarnya, kami siap bekerja sama sebab apa yang kita lakukan ini adalah sama-sama untuk kepentingan negara khususnya seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin dalam arahannya berharap kerjasama yang telah terjalin dapat terus terbina dengan baik. Ia menyebutkan bahwa kerjasama yang dibangun ini merupakan ikhtiar untuk mendapat data terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) dan PBJT atas tenaga listrik dalam proporsi yang benar.
“Sehingga data PBJT atas tenaga listrik ini dapat kami pertanggung jawabkan kepada auditor dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI,” tuturnya.