
Zahrol mengatakan, tindak kriminalitas yang dilakukan remaja itu harus diberikan hukuman yang dapat memberi efek jera (deterrent effect) yang dapat membuat calon pelaku lain menghentikan niatnya untuk melakukan kesalahan yang sama.
"Pada unit pemeritahan terbawah yaitu gampong juga dapat dilakukan suatu upaya pencegahan atau pengawasan bersama yaitu dengan menghidupkan sistem pageu gampong (pagar kampung) dimana aparatur sebuah kampung tertentu dapat melakukan pengawasan dan penindakan awal di wilayah mereka masing-masing, tentunya sesuai aturan hukum. Secara kolektif, ini akan sangat efektif untuk mempersempit ruang terjadinya kejahatan," kata Zahrol.
Baca Juga: Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Krueng Barona Jaya
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Benk Kupi Banda Aceh, Polisi Tetapkan 6 Tersangka