Pemerintah Aceh Usulkan Tujuh Rancangan Qanun untuk Prolega Prioritas 2024
"Kami berharap ketujuh Rancangan Qanun tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRA," kata Azwardi.
Usulan Raqan Aceh dari Pemerintah Aceh tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan, sosial budaya, hingga perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam pengusulan Qanun tersebut, beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.