Puluhan Media Tak Penuhi Standar Perusahaan Pers Leluasa Nikmati Belanja Iklan Pemkab Bireuen
HABADAILY.COM—Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bireuen masih mencairkan belanja iklan untuk media yang belum memenuhi standar perusahaan pers. Hal itu ditengarai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Penyebarluasan Informasi Pemerintah setempat.
“Sejak kemarin hingga hari ini (29-30 November 2023), Prokopim Bireuen sibuk mencairkan biaya pemasangan iklan untuk sejumlah media online. Anehnya, mayoritas media tersebut tidak memenuhi standar perusahaan pers,” ujar seorang wartawan di Bireuen, Kamis (30/11/2023).
Padahal, sebut dia, iklan pemerintah yang dibiayai dengan uang negara hanya bisa dibelanjakan pada media berstandar perusahaan pers sebagaimana amanah Perbup Bireuen No.14/2021. “Antara lain media yang Pemrednya bersertifikat Wartawan Utama. Ini malah dibelanjakan pada media yang masih berstatus personal blog,” ungkap wartawan yang minta tidak dituliskan namanya ini.
Dia menambahkan, Perbup Bireuen No.14/2021 dengan jelas memaparkan mekanisme kerjasama publikasi penyebarluasan informasi pemerintah, termasuk belanja iklan dan pariwara. “Tapi mereka (pihak Prokopim) mengabaikannya. Padahal Diskominsa Bireuen sudah lama menjalankan Perbup tersebut,” katanya.