Memaknai Hukum Pers dan Kode Perilaku Jurnalis Indonesia

October 29, 2023 - 00:35
Ilustrasi hukum pers dan perilaku jurnalis.
2 dari 3 halaman

Selain dibatasi oleh ketentuan hukum, wartawan juga harus berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik, serta bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya. Dalam mencari dan menyajikan informasi, wartawan dilarang menerima suap dari narasumber dan pihak manapun.

Kode Etik Jurnalistik juga mengatur hak dan kewajiban wartawan yang mengacu kepada kepentingan publik. Dalam hal ini, wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Dalam menjalankan tugasnya, profesionalisme harus dikedepankan oleh wartawan Indonesia dengan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul serta dilarang menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

PERILAKU JURNALIS
Dalam kerja pers tidak hanya mengacu pada hukum dan etika dalam menjalankan tugas, namun juga diatur perilaku jurnalis.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.