Memaknai Hukum Pers dan Kode Perilaku Jurnalis Indonesia

October 29, 2023 - 00:35
Ilustrasi hukum pers dan perilaku jurnalis.
1 dari 3 halaman

DALAM memenuhi hak publik memperoleh informasi, wartawan dan lembaga pers Indonesia memiliki landasan hukum dan etika dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, termasuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme.

Wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.

Setiap insan pers dan lembaga pers, dalam menjalankan tugas tidak boleh melanggar hak orang dengan memuat tulisan yang merugikan narasumber, dilarang menyebar fitnah dan memuat berita atas dasar kebencian.

Sebagai warga negara yang taat hukum, wartawan secara prinsip wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara hukum, baik pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Dalam Bab II Pasal 5 UU Pers disebutkan, wartawan dan lembaga pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Selain itu, pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Kemerdekaan dan kebebasan pers harus dijalankan dengan memperhatikan hukum, HAM dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi insan pers dan lembaga penerbitan pers.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.