
HABADAILY - Pembubaran status tenaga honorer yang awalnya direncakan dilakukan tahun ini kemungkinan besar baru akan dilkaukan pada Desember 2024.\
Dalam draf RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023 yang dikutip CNBCIndonesia.com, poin tentang tenaga honorer diatur dalam Pasal 67 RUU ASN.
Pasal itu menyebut bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," ungkap pasal tersebut, dikutip Senin (2/10/2023).