“Mereka melakukan dinas ke 14 kabupaten dari rincian empat kali ke Jakarta dan satu kali ke Bali dalam bulan februari sampai desember 2022,”
HABADAILY.COM, Banda Aceh – Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan penyalah gunaan biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Atas pengembalian itu, tim penyidik Poresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus.
“Kasus tersebut tidak dilanjutkan kerena semua kerugian sudah dipulihkan dan itu sudah ada aturan yang berlaku,” kata kasat Reskrim polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah dalam komferesi pers di polresta Banda Aceh, Kamis (07/09/2023).
Kata Fadillah, dalam kasus tersebut berawal dari tanggal 28 februari 2023 dengan dugaan korupsi perjalanan dinas di KKR tahun 2022, sebanyak 58 orang yang terdiri dari 7 orang komisioner dan 18 orang staf secretariat daerah,
“Mereka melakukan dinas ke 14 kabupaten dari rincian empat kali ke Jakarta dan satu kali ke bali dalam bulan februari sampai desember 2022,” Ungkapnya.
Dikatakan fadillah, menyidik kasus ini telah melalui koordinasi dengan ispektorat Aceh dan kerjasama Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).
Fadillah juga menyebutkan, kerugian negara sebanyak Rp 258.594.600 juta yang langsung dikembalikan oleh ketua KKR Aceh, Masthur Yahya kepada kasatreskrim polresta Banda Aceh, uang tersebut dikembalikan ke kas daerah.
“Pengembalian dana yang diduga menjadi kerugian negara sudah dilunaskan kembali dan kami melakukan sesuai dengan produser yang ada,” ujarnya