2 dari 2 halaman
“Mereka melakukan dinas ke 14 kabupaten dari rincian empat kali ke Jakarta dan satu kali ke bali dalam bulan februari sampai desember 2022,” Ungkapnya.
Dikatakan fadillah, menyidik kasus ini telah melalui koordinasi dengan ispektorat Aceh dan kerjasama Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).
Fadillah juga menyebutkan, kerugian negara sebanyak Rp 258.594.600 juta yang langsung dikembalikan oleh ketua KKR Aceh, Masthur Yahya kepada kasatreskrim polresta Banda Aceh, uang tersebut dikembalikan ke kas daerah.
“Pengembalian dana yang diduga menjadi kerugian negara sudah dilunaskan kembali dan kami melakukan sesuai dengan produser yang ada,” ujarnya