2 dari 2 halaman
"Dari masing-masing TKP Poresta Banda Aceh berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil Innova, satu pucuk senjata air soft gun dan senjata tajam lainya," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, pada komprensi pers, Kamis (25/5/2023) di Banda Aceh.
Kata Kompol Fadillah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang cash dan emas, dan diperkirakan kerugian mencapai Rp604 juta rupiah.
“Ketiga para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1),(3), (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan kurungan 9 tahun penjara,” jelanya.