Ketiga para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara.
HABADAILY.COM, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tiga tersangka pencurian saat sedang menginap di salah satu Hotel di Kota Banda Aceh. Ketiga tersebut tersebut yakni berinsial MH (28) asal Peukan Bada, serta BS (35) dan AB (43) berasal dari Medan.
Adapun modus pencurian, para tersangka mengincar rumah yang kosong atau tanpa penghuninya, diketahui dalam aksi ini tidak ada korban jiwa.
Ketiga tersangka tersebut melakukan pencurian di lima TKP diantaranya wilayah Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Desa Garot Kecamantan Darul Imarah, Alu Blang Gampong Ateuk Jawo, Baiturrahman, dan dua kali di wilayah Desa Jeumpit kecamatan Dariul Imarah, Aceh Besar.