Mobil Box yang berhasil diamankan Polresta banda Aceh. FOTO For Haba Daily
3 dari 3 halaman
Selanjutnya tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.
Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku. Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.
"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, Pungkas Kasat.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow