HABADAILY.COM—Penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diharapkan dapat meminimasir penyalahgunaan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bireuen.
“Dengan penggunaan Siskeudes versi 2.04 yang mulai diimplementasikan pada 2023, kita harapkan dapat menghindarkan para perangkat gampong dari jerat hukum,” kata Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi SH saat menutup bimbingan teknis Siskeudes di Aula Ampon Chiek Peusangan, Matangglumpangdua, Sabtu (26/11/2022).
Mulyadi menyebutkan, peningkatan kapasitas perangkat gampong penting dilakukan guna menghadapi setiap perubahan aturan dan tata cara pengelolaan keuangan gampong yang fluktatif setiap tahun. “Lebih-lebih menyangkut Siskeudes versi terbaru ini, butuh pengetahuan ekstra para perangkat gampong dalam mengimplementasikannya,” katanya.
Karena itu, Mulyadi berharap, peserta Bimtek Siskeudes ini harus mampu mengimplementasikan ilmu yang didapatnya pada semua tahap proses penglolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). “Mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban nantinya akan menggunakan aplikasi Siskeudes Online,” paparnya.
Dengan demikian, lanjut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Bireuen dapat memantau dana desa secara online dan realtime dengan penerapan Siskeudes Online. “Ini sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menindaklanjut rekomendasi KPK,” tegas Mulyadi.
Bimtek Siskeudes untuk aparatur gampong di Bireuen diselenggarakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) Jakarta. “Bimtek ini kami laksanakan dua gelombang sejak Senin (21/11/2022), dengan peserta dua orang per gampong. Masing-masing gelombang berlangsung selama tiga hari,” sebut Ketua LPIMP Kaharuddin A Gunawan.
Sebagai pelaksana kegiatan yang dipercayakan BKAD Kabupaten Bireuen, kata Gunawan, pihaknya sudah berupaya maksimal menyiapkan kegiatan itu sebaik mungkin. “Para pemateri yang dihadirkan juga sudah mendapatkan pelatihan langsung dari BPKP, sehingga mereka direkomendasi oleh DPMG-PKB Bireuen,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pengembangan Aplikasi Sistem Keuangan Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI, 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pantauan media, Bimtek Siskeudes yang dilaksanan LPIMP dipusatkan di beberapa lokasi di Matangglumpangdua. Antara lain di Aula Ampon Chiek Peusangan, Aula Fakultas Teknik Universitas Almuslim, dan Aula Institut Agama Islam Almuslim (IAIA) Peusangan.
Fasilitas yang diberikan panitia juga terpantau baik, sehingga tidak terdengar keluhan dari para peserta. “Baik pemateri, tempat yang disediakan, serta makan-minum yang disediakan panitia, saya rasa lumayan baik. Intinya, tidak mengecewakan,” sebut seorang peserta dari wilayah timur Kabupaten Bireuen.[]