Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor di Medan

November 19, 2022 - 16:30
IR (29) pria asal kota Banda Aceh diringkus di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (18/11/2022) sore. FOTO For Haba Daily
3 dari 3 halaman

Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh. 

"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal  363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Fadillah.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.