Masuk Kawasan RTH, IMB Pembangunan Ruko di Depan RS Fauziah Bireuen Dipertanyakan
Warga Dusun Capa Utara Gampong Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, mempertanyakan proses pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruko di depan RSUD Fauziah Bireuen. Pasalnya, lokasi pembangunan ruko itu masuk walayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaima tertuang dalam RTRW Bireuen Tahun 2012-2032.
Zulkarnen, Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa, mengatakan pembangunan ruko di lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berlokasi di Dusun Capa Utara sangat mengganggu aktivitas warga setempat. “Pembangunan ruko itu sudah meresahkan warga, terutama sudah menutup akses jalan ke balai pengajian,” kata Zulkarnen, Kamis (29/9) sore.
Karena itu, lanjut keuchik, warganya mulai mempertanyakan proses pengeluaran IMB untuk pembangunan roko tersebut. “Kalau memang pengembang mengantongi IMB-nya, ini patut dipertanyakan proses pengeluaran IMB tersebut karena lokasi itu masuk wilayah RTH sebagaima tertuang dalam RTRW Bireuen Tahun 2012-2032,” papar Keuchik Zulkarnen.
Selain itu, menurut keuchik, pihak gampong juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengurusan IMB kepada pengembang yang membangun ruko di lahan PT KAI itu. “Dalam hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya kami juga sudah meminta audiensi dengan Pj Bupati Bireuen, dengan harapan ada solusi terbaik dari beliau,” kata Zulkarnen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen Ritahayati ST mengakui bahwa pihak pengembang pembangunan ruko di lahan PT KAI itu memang mengantongi IMB yang dikeluarkan sebelum dirinya di dinas tersebut. “Mereka (pengembang) mengantongi IMB lama. Kalau memang ada persoalan dalam pembangunannya maka bisa ditinjau ulang,” katanya.
Terkait kejelasan IMB pembangunan ruko di depan RSUD Fauziah tersebut, lanjut Ritahayati, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bireuen.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Capa Utara Gampong Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, memprotes pembangunan ruko di depan RSUD Fauziah Bireuen. Pasalnya, pembangunan ruko di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu menutupi akses menuju balai pengajian di dusun setempat.
Zulkarnen, Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa, mengatakan pembangunan ruko di lahan PT KAI itu terkesan dipaksakan meski mendapat protes dari masyarakat setempat. “Selain mengganggu aktivitas warga, pembangunan ruko itu juga menutupi jalan satu-satunya menuju balai pengajian,” kata Zulkarnen kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Menurut Zulkarnen, sebelumnya pihak gampong sudah melakukan mediasi dengan pengembang. Bahkan pihaknya juga sudah menawarkan ganti rugi sewa tanah PT KAI, lokasi ruko itu dibangun. “Itu pun tak membuahkan hasil karena pihak pengembang mematok harga seperti sewa ruko. Itu kan tidak logis,” ungkapnya.
Dalam hal ini, papar Zulkarnen, pihaknya sempat mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruko tersebut, namun pihak pengembang tak pernah menunjukkan IMB yang diminta itu.
Sejauh ini habadaily.com belum berhasil mengonfirmasi pihak pengembang.[]