Soal Lahan Kombatan GAM, Pj Gubernur Aceh Dengan Menteri ATR/BPN Bahas Butir MoU Helsinki

August 25, 2022 - 15:58
Pj.Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Ketua DPRA, Saiful Bahri, Anggota DPRA, Purnama Setia Budi dan Kadis Pertanahan Aceh, Sunawardi, foto bersama saat melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu, (24/8/2022). FOTO For Habadaily.com
1 dari 2 halaman

JAKARTA | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki memenuhi undangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, untuk membahas lebih lanjut seputar masalah lahan untuk mantan kombatan sebagai salah satu butir yang tertuang dalam nota kesepahaman MoU Helsinki.

“Sampai di sana, kita membahas dan meminta dukungan serta bantuan Bapak Menteri agar perjanjian MoU Helsinki tentang kewajiban Pemerintah Pusat memberi tanah kepada mantan kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka),” kata Achmad Marzuki dalam pertemuan dengan Menteri ATR/BPN di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Hal itu kata Pj Gubernur Aceh juga tertuang dalam butir perjanjian damai antara GAM dengan Pemerintah RI terkait reintegrasi ke masyarakat yang terdapat dalam poin 3.2 Reintegrasi ke dalam masyarakat. “Dalam poin tersebut dengan nomor 3.2.5. berbunyi Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak,” sebutnya.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya, Anggota DPRA dr Purnama Setia Budi SpOG, dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Ir Sunawardi MSi.
Pj Gubernur Aceh merincikan, ada sebanyak 3.000 orang para Kombatan GAM yang ditargetkan untuk pemberian lahan tersebut, dengan rincian tanahnya seluas 6 ribu hektar yang sudah tersedia.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.