Sebanyak 493 orang tenaga kontrak yang dinyatakan layak untuk melanjutkan bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2022, mengikrarkan sumpah serta menandatangani atau meneken pakta integritas, Senin (3/1/2022).
Sumpah dan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, diucapkan sesaat sebelum mereka menerima Surat Keputusan (SK) kerja dari pimpinan biro masing-masing yang disaksikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar AP SSos MSi.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP menyampaikan tahun 2022 menjadi tahun terakhir bagi seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh untuk berkarier.
Hal itu didasarkan pada pasal 99 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Mengacu pada kebijakan tersebut, maka pada tahun 2023 mendatang seluruh tenaga kerja non PNS tidak lagi bisa bekerja pada instansi-instansi Pemerintah Aceh sebagai tenaga kontrak.