Wanita Cantik Berdarah Aceh Ini Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp200 Juta, Pasalnya?

Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 4 November 2021. Selain itu, selebritis yang juga pengusaha proporti berdarah ningrat Aceh ini juga didenda sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara bersama dua rekannya, Abdul Aziz dan DK, menjadi terdawa dalam kasus prostitusi anak. Tuntutan serupa juga ditujukan JPU untuk Abdul Aziz dan DK dalam persidangan yang sama.
Hal itu disampaikan Halim Darmawan, eks pengacara Cynthiara Alona yang juga pengacara rekannya, DK dan Abdul Aziz.
"Jaksa penuntut umum menuntut dengan tuntutannya, berdasarkan tuntutan tersebut, masing-masing para terdakwa pertama adalah terdakwa Abdul Aziz dan DK, kemudian Cynthiara Alona masing-masing dituntut 6 tahun tuntutannya," ujar Halim Darmawan ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 4 November 2021.
"Kemudian denda Rp 200 juta masing-masing," lanjutnya.