“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” ujar dia.
Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
“Kita kan pinginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahfud sudah berdialog dengan pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi, yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada tanggal 21 September lalu.
Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.(*)