HABADAILY.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Saat ini prosesnya tinggal menunggu di DPR, seperti mengacu Undang-Undang, bahwa Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Mahfud mengatakan, setelah berdialog dengan istri Saiful Mahdi dan kuasa hukumnya pada 21 September lalu, esoknya ia langsung menggelar rapat dengan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung.
“Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud kepada pers, Selasa (5/10/2021).
Selanjutnya, kata Mahfud, tanggal 29 September surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR-RI untuk dimintai pertimbangannya terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.