
HABADAILY.COM—Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menangkap terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun silam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan terpidana korupsi tersebut bernama Muamar Khadafi bin Jailani.
"Terpidana ditangkap di rumahnya di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (28/1) pukul 15.00 WIB. Tim Tabur sudah memantau keberadaan terpidana selama tiga minggu," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis (28/01).
Muhammad Yusuf mengatakan Muammar Khadafi bin Jailani merupakan terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Maret 2016.
Sebelumnya, terpidana dihukum satu tahun penjara dalam perkara korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp1,148 miliar.