
HABADAILY.COM - Koalisi masyarakat sipil nasional dan internasional menyerukan kepada otoritas hukum di Indonesia agar membatalkan putusan pidana kasus pencemaran nama baik terhadap akademisi Unsyiah, Dr Saiful Mahdi.
Peneliti kebebasan sipil yang bernaung dalam CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation, Josef Benedict dalam keterangan resminya mengatakan, pemidanaan Saiful Mahdi telah melanggar hak atas kebebasan berekspresi secara online. Ia menegaskan, hak tesebut dilindungi oleh hukum nasional serta merupakan kewajiban internasional Indonesia di bidang hak asasi manusia.
Dirinya juga meyakini bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Dr. Saiful Mahdi bertentangan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 19, serta Pasal 28E (2) Undang-Undang Dasar Indonesia, yang menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pernyataan Saiful Mahdi berisi keprihatinannya terhadap proses kelembagaan, oleh karena itu menyangkut masalah kepentingan umum, yang justru perlu mendapat perlindungan yang lebih baik demi menjaga demokrasi dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/9/2020).
Ia juga menerangkan tanggapan Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang (U.N. Working Group on Arbitrary Detention -- WGAD). Kelompok ini mengkritik penggunaan tuduhan pencemaran nama baik sebagai cara untuk menekan kebebasan berekspresi. Tuduhan mengenai ini harusnya ditangani oleh pihak berwenang secara perdata, bukan pidana.
“Dan tidak boleh ada pemenjaraan untuk tuduhan tersebut,” tuturnya.
Dampak UU–ITE Kian Memprihatinkan
Beberapa lembaga hak asasi manusia ikut tercantum dalam pernyataan sikap tersebut, yaitu KontraS, YLBHI, termasuk lembaga hak asasi manusia yang bernaung di Inggris, ARTICLE 19. Mereka prihatin pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia yang kerap digunakan untuk menuntut orang-orang yang memperjuangkan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, berpikir, dan beragama.