HABADAILY.COM - Proses hukum atas kasus pencemaran nama baik yang menyeret Dosen Fakultas MIPA Unsyiah, Saiful Mahdi hingga kini masih berlanjut.
Vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada April lalu juga tak berubah, ketika ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Kini, langkah Saiful berlanjut pada upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita akan terus perjuangkan,” imbuhnya mengawali Media Briefing yang berlangsung virtual, Selasa (25/8/2020).
Di kesempatan yang sama, pembicara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) Era Purnamasari menilai kasus yang menimpa Saiful menjadi bukti, bahwa penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
“Pada praktiknya, pasal-pasal itu telah memberangus kebebasan berfikir, berekspresi, dan dalam kasus Saiful Mahdi, telah membungkam kebebasan akademik,” kata Era.
Di sisi lain, dirinya mengapresiasi langkah Saiful untuk tetap mengajukan kasasi, meski hukuman yang dijatuhkan padanya cukup rendah, hanya 3 bulan penjara. Menurutnya Saiful terbukti konsisten mengupayakan keadilan atas hak berpendapat.
“Dalam beberapa kasus, korban dari UU ITE memilih tetap menerima vonis hakim, karena khawatir jika banding maka hukumannya akan bertambah. Tapi Saiful dan tim penasihat hukumnya berorientasi pada nilai. Ada hal besar yang diperjuangkan dan ini bukan soal Saiful Mahdi saja, tapi jaminan atas hak berpendapat dan kebebasan akademik yang kini sedang terancam,” ujar Era lagi.
Baca juga: Sidang Saiful Mahdi, Ahli Kominfo RI: Kritik Tak Bisa Dijerat UU ITE