Bansos Covid-18 untuk Masyarakat Aceh di Malaysia Terhambat Regulasi

August 4, 2020 - 19:53
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani.
2 dari 3 halaman

“Kronologisnya begitu, bukan menjanjikan Sembako, melainkan niat baik ingin menyahuti Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia, tapi urung terlaksanakan,” ujar SAG.

Selanjutnya SAG yang juga Juru Bicara Covid-19 Aceh itu mengatakan Pemerintah Aceh tidak dapat menyalurkan bantuan dana tunai atau non tunai (Sembako) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri tanpa seizin Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Kewenangan itu sangat jelas diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Peraturan Menlu RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri, kata SAG menunjuk dasar regulasinya.

Hal yang sama berlaku bagi warga Aceh di negara lain. Masyarakat Aceh tersebar di pelbagai negara, bukan hanya di Malaysia. Bila masyarakat Aceh di Malaysia mendapat bantuan, bantuan tersebut harus adil dan merata bagi seluruh warga Aceh yang tersebar di pelbagai negara, hampir di seluruh dunia.

Pada sisi lain, lanjutnya, pengelolaan uang negara yang notabene juga uang rakyat itu tidak sembarangan. Peraturannya sangat rigit, dan tidak ada pengecualian untuk bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Aceh, maupun di Malaysia. Seandainya Kepala BNPB atau Menlu RI memberi izin pun masih ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi, tutur SAG.

Sekadar menyebut contoh, bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19. Pertanyaannya, siapa yang berwenang melakukan pendataan dan memvalidasi data penerima bantuan sosial itu supaya tepat sasaran? tanya SAG.

“Penyaluran bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun Sembako untuk Masyarakat Aceh di Malaysia tak semudah dibayangkan, tidak cukup hanya punya niat baik saja,” sambung SAG.

 

Ia menambahkan, jika bantuan sosial disalurkan melalui perorangan atau lembaga tertentu yang tidak memiliki otoritas dan tidak jelas kewenangannya, akuntabilitas bantuan tersebut akan tidak terjamin. Bahkan, mungkin tak dapat dipertanggungjawabkan, selain rawan penyimpangan. Ujung-ujungnya menjadi kasus hukum, dan menambah persoalan baru di tengah pandemi saat ini, tutur SAG.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.