HABADAILY.COM—Pemberhentian Sayid Fadhil sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan pengangkatan Razuardi selaku Plt Kepala BPKS, yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) telah sah secara hukum dan dan bersifat inkrah atas putusan Mahkamah Agung.
Pemberhentian itu sah seiring dengan diterimanya kasasi yang diajukan Pemerintah Aceh terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan mantan Kepala BPKS Sabang, Sayid Fadhil.
"Kita berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Amrizal J Prang di Banda Aceh, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, Sayid Fadhil, ditunjuk dan dilantik sebagai Kepala BPKS Sabang pada 22 Maret 2018 oleh Irwandi Yusuf, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh. Kemudian, ia diberhentikan atas evaluasi dan kinerjanya selaku pimpinan di lembaga tersebut oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 16 Januari 2019.