
HABADAILY.COM—Jajaran Polresta Banda Aceh, Kamis (27/02/20), mengamankan seoramg pemuda dengan sangkaan mempemerkosa gadis di bawah umur yang merupakan keponakannya.
Paman bejat tersebut berinisial RR (20), warga Kecamatan Meuraxsa, Kota Banda Aceh. “Sementara korban berinisial SA yang juga putri dari kakak pelaku,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, Kamis (27/02/20).
Dijelaskannya, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2019 lalu, namun baru diketahui oleh ibu korban pada awal Februari 2020.
"Pelaku ini tinggal bersama ibu korban. Aksi bejat ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, dan sudah dilakukan berulang kali,” sebut Kapolresta.