HABADAILY.COM – Dukungan dalam bentuk Amicus Curiae, atau lebih dikenal ‘Sahabat Pengadilan’ terus mengalir untuk dosen Unsyiah, Saiful Mahdi. Setelah akademisi dan lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet, Jumat (14/2/2020) menyusul Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang turut melayangkan rekomendasi serupa ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Untuk diketahui, Amicus Curiae merupakan rekomendasi dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Dalam keterangan resminya, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyebutkan, Amicus Curiae merupakan salah satu bentuk advokasi kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, yang secara yuridis diakui konstitusi Indonesia, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 hasil amandemen pada pasal 28E ayat (3) dan 28F.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” demikian keterangan LBH Pers.
Pihaknya menambahkan, kebebasan berpendapat di muka umum diejawantahkan dalam rumusan pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.”
Berkaitan dengan kasus yang menimpa Saiful Mahdi, Ade menuturkan, rekomendasi Amicus Curiae dipandang tepat sebagai upaya dukungan kebebasan berekspresi di lingkup akademik.
“Mengapa LBH Pers penting terlibat sebagai ‘sahabat pengadilan’ pada kasus ini? tidak lain karena unggahan Saiful Mahdi di Whatsapp group yang kemudian menjadikannya pesakitan merupakan bentuk penyampaian pendapat dan kritik,” ujar Ade.
LBH Pers juga menguraikan sikapnya terhadap kasus Saiful Mahdi. Postingan di grup WhatsApp (WA) yang menyeret dosen tersebut, sejatinya merupakan perwujudan bentuk hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat demi kepentinggan umum.