Dalam prosesi serah terima jenazah, Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri MM yang diwakili oleh Darmaini SE staf Seksi PSKBS mengatakan setelah proses panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh akhirnya membuahkan hasil sesuai dengan keinginan keluarga almarhum.
“Alhamdulillah, keinginan keluarga Almarhum untuk dipulangkan jenazah Zulfadli terwujud guna dikebumikan di Aceh. Kadinsos Aceh juga bersikeras dan meminta kepada KBRI Yangon agar putra Aceh itu jasatnya dipulangkan ke kampong halaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Darmaini yang turut didampingi oleh tim Dinas Sosial Aceh Timur juga menyampaikan ucapan berbelangsungkawa dari Pemerintah Aceh atas musibah yang didera keluarga besar almarhum.
Untuk diketahui, almarhum yang merupakan nelayan ini ditahan oleh otoritas Myanmar karena ditangkap saat masuk ke wilayah teritorial negara setempat.
"Kita ketahui bersama, Zulfadli bersama 22 rekannya ditangkap oleh pemerintah Myanmar beberapa bulan lalu. Namun rekan-rekannya 22 orang sudah dibebaskan, sementara Zulfadli harus menjalani proses hukum karena almarhum adalah nahkoda atau tekong yang dianggap bertanggung jawab," kata Alhudri saat penyambutan jenazah di Bandara SIM Blang Bintang sebelum diberangkatkan.