
Tersangka pencuri telepon seluler di Banda Aceh | FOTO:HABADAILY.COM/AMAL
3 dari 3 halaman
Trisno mengungkapkan, pasangan suami istri ini sehari-hari bekerja sebagai petani. Usai diciduk, Mar kini ditahan di Rutan Lhoknga di Aceh Besar. "Hasil pemeriksaan dia ambil HP semua. Dia kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap Trisno.[dtc/AMAL]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow