Menurut Trisno, pasutri ini sudah melancarkan aksinya sejak 2017 lalu. Mereka mendatangi konter handphone dan berpura-pura sebagai pembeli.
Ketika penjual sibuk melayani dan mengambil barang, salah seorang tersangka mengambil gawai yang ada di kasir. Aksi mereka terekam kamera CCTV.
Pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah korban melapor ke Polresta Banda Aceh. Penyelidikan dilakukan termasuk melihat rekaman CCTV. Wajah mereka terekam jelas sehingga memudahkan polisi menangkap keduanya.
"HP yang diambil ini dari pengembangan dan pemeriksaan, dipakai untuk bermain judi. Ini yang kita ungkap dari pengakuan pelaku. Jadi motifnya untuk bermain judi," jelas Trisno didampingi Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh Ipda Krisna Nanda Aufa.